News

Indosat Mulai Jalankan Verifikasi Biometrik

Published

on

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan kewajiban verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah di setiap registrasi kartu SIM baru.  Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.  Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mulai menjalankan registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi biometrik secara nasional.

Medan menjadi salah satu kota yang sudah menerapkan peraturan ini, seperti yang terlihat pada Gerai IM3 dan 3Store di Medan pada 4 Juli 2026 lalu dan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria.  Dalam kunjungannya di Gerai IM3 dan 3Store di Medan, Nezar Patria meninjau langsung seluruh tahap yang dilalui pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi. Proses tersebut meliputi kecepatan dan ketepatan dari pemindaian wajah pelanggan, pencocokan NIK, dan validasi sistem.

Peninjauan tersebut membuktikan bahwa operasional Indosat telah siap melayani mekanisme terbaru dalam melakukan registrasi kartu SIM.  Nezar Patria, mengatakan, “Verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru bertujuan menutup celah kejahatan siber dengan memitigasi penyalahgunaan nomor telepon dan melindungi data pribadi konsumen tanpa menghambat akses ke layanan telekomunikasi. Kami mengapresiasi kesiapan Indosat dalam menerapkan kebijakan terbaru ini, sebagaimana ditunjukkan di Gerai IM3 dan 3Store di Medan. Kemkomdigi akan menjaga agar registrasi kartu SIM baru berbasis pengenalan wajah bisa berjalan dengan mengedepankan inklusivitas, keamanan, dan kecepatan.”

Penerapan verifikasi biometrik dalam registrasi kartu SIM baru menjadi langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang berkaitan erat dengan kejahatan siber, seperti penipuan dan kloning identitas. Sistem registrasi baru ini pun dirancang agar pendataan pelanggan menjadi lebih akuntabel dan transparan guna mendorong terciptanya ruang digital yang semakin aman, bersih, dan terpercaya.

Reski Damayanti, Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, mengatakan, “Integritas, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap aspek operasional dan pengambilan keputusan di Indosat. Implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sejalan dengan upaya berkelanjutan kami untuk mendukung penguatan integritas industri telekomunikasi nasional.”

Pelanggan IM3 dan Tri dapat melakukan verifikasi pengenalan wajah saat registrasi kartu SIM baru dengan mengakses laman registrasi prabayar resmi Indosat dan memilih menu registrasi biometrik IM3 & Tri. Lalu, ikuti proses verifikasi nomor melalui OTP, pengisian NIK, verifikasi data kartu, dan pemindaian wajah sesuai instruksi. Bagi pelanggan yang mengalami kendala dalam proses verifikasi, termasuk di wilayah dengan keterbatasan akses, Indosat menyiapkan kanal bantuan melalui layanan pelanggan resmi IM3 di 185, Tri di 132, serta gerai resmi IM3 dan 3Store yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Exit mobile version