News
HiCore Yakin Penuhi TKDN 30% Pada 2017
Sudah sekian lama peraturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk ponsel dan komputer ini didengungkan sebagai usaha untuk menumbuhkan industri manufaktur di Indonesia. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet disambut baik oleh para vendor ponsel dan komputer. Meski demikian tak mudah untuk mengimplementasikannya mengingat infrastruktur industri ini masih sangat minim dibanding dengan industri kendaraan bermotor.
Aturan TKDN 30 persen yang berlaku pada 1 January 2017 nanti disambut baik oleh HiCore yang sudah mempersiapkan segalanya termasuk pabrik sebelum meluncurkan produknya di Indonesia. Persiapan pembangunan pabrik ini sudah cukup lama dilakukan oleh HiCore. Karyawan pun menjadi perhatian bagi HiCore karena yang harus diproduksi oleh pabrik HiCore adalah produk yang berkualitas sehingga training terus menerus dilakukan secara berkesinambungan agar mampu menenuhi standar HiCore.
Herman Zhou, Presiden Direktur HiCore mengungkapkan “Kami menyambut baik peraturan TKDN yang mewajibkan kandungan lokal hingga 30% dalam smartphone 4G. Kami juga yakin akan mampu memenuhi aturan tersebut pada awal 2017 mendatang.” HiCore sangat yakin nantinya Indonesia akan mampu untuk memproduksi sendiri smartphone 4G. Tidak hanya 30% namun juga 100%. Baik hardware maupun software. ”Asal semua berkomitmen. Baik dari pemerintah maupun pelaku industri. Semuanya harus bersinergi dengan baik. Dengan demikian, import smartphone dapat dikurangi,” tambah Herman.
Dalam rangka pemenuhan kandungan lokal hingga 30% tersebut, HiCore sudah melakukan penyesuaian secara bertahap pada beberapa aspek yang dikembangkan mulai dari aspek manufaktur, pengembangan dan aspek aplikasi. “Kami sudah siap memproduksi smartphone dengan teknologi 4G LTE sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan permintaan smartphone HiCore di pasar,” ucap Herman optimis. “Keberadaan pabrik ini tak hanya sekedar untuk memenuhi persyarataan TKDN saja, namun kami memang bertekad untuk mengurangi ketergantungan impor produk,” tegas Herman lagi.
Selain berharap agar ekosistem industri di Indonesia dapat tumbuh dengan baik untuk mendukung produksi smartphone di Indonesia Pemerintah diharapkan juga dapat tegas terhadap produk black market 4G. Adanya produk-produk 4G black market yang beredar di pasar, membuat persaingan pasar smartphone menjadi tidak fair.
Bagi HiCore pemenuhan TKDN dilakukan karena rasa tanggungjawab terhadap perkembangan industri smartphone di Indonesia. Bukan hanya sekedar berjualan smartphone saja. Namun ingin menjadi bagian dalam perkembangan industri di tanah air.