News
ATSI Sampaikan Usulan ke Pemerintah Terkait Rencana Pengendalian Alat Melalui IMEI
Terkait rencana pengendalian alat melalui IMEI yang akan segera diberlakukan oleh pemerintah, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengajukan beberapa usulan kepada pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua ATSI Ririek Adriansah di kantor PT Telkom, Jakarta Selasa 24-9-2019. Dalam kesempatan ini ATSI telah mengusulkan kepada pemerintah beberapa poin seperti pemberlakuan regulasi ini hanya untuk perangkat baru, memastikan pengendalian alat melalui IMEI ini tetap menjamin hak konsumen untuk memilih sendiri operator seluler serta operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri agar tidak disalah gunakan oleh orang lain.
Alasan pemerintah yang setiap tahunnya dirugikan hingga 2,8 triliun oleh barang barang tak resmi atau black market (BM) pihak ATSI mendukung jika aturan ini untuk mereduksi beredarnya ponsel BM. Karena dengan pengendalian alat melalui IMEI ini hanya perangkat yang resmi atau legal saja yang bisa digunakan di Indonesia. Hal ini karena perangkat yang legal memiliki IMEI yang sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian sedangkan perangkat yang ilegal memiliki IMEI yang tidak terdaftar sehingga secara otomatis akan ditolak ketika akan menggunakan jasa operator seluler.
Terkait dengan molornya pengendalian alat melalui IMEI yang mestinya akan diberlakukan pada September ini, berkembang diskusi bahwa peraturan ini mendesak atau penting. Jika memang mendesak maka peraturan ini harus segera di terapkan, namun jika bersifat penting maka peraturan ini layak ditunda untuk dibahas lebih mendalam.
Wakil Ketua ATSI Merza Fachis menyatakan intinya pihak ATSI akan setuju kapanpun aturan ini dijalankan