Connect with us

News

Telkomsel Rampungkan Refarming Pita Frekuensi 2,1 GHz Lebih Cepat

Published

on

Agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang.  Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017. Telkomsel menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 2,1 GHz dua minggu lebih awal dari jadwal yang ditargetkan Kementerian Kominfo, yakni 25 April 2018. Telkomsel menuntaskan proses refarming untuk 42 cluster mulai dari Papua dan berakhir di Jawa Timur dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti.

Telkomsel memulai proses refarming ini pada 15 Januari 2018 dan berlangsung selama 87 hari hingga tanggal 11 April 2018. Penyelesaian refarming ini ditandai dengan penyerahan dokumen dari Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan  kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail, yang sekaligus menutup keseluruhan proses refarming yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Dalam sambutannya saat syukuran di kantor pusat Telkomsel, Bob Apriawan mengatakan, “Frekuensi itu bagaikan urat nadi kami, untuk itu kami menangani secara serius refarming ini. Persiapan yang matang dan expertise sumber daya manusia memampukan kami untuk memperpendek waktu eksekusi yang rata-rata 120 menit menjadi hanya sekitar 35 menit, sehingga secara total kami menghabiskan waktu 87 hari untuk 42 cluster dan mampu menyelesaikannya lebih cepat  dari waktu yang ditetapkan.”

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *