Connect with us

News

Jakarta Kini Punya Integrated Waste System

Published

on

Sejak dahulu Indonesia selalu menghadapi permasalahan sampah yang kini semakin serius.  Sistim penanggulangan sampah saat ini sudah tak sesuai dengan keadaan karena Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) cenderung hanya sebagai tempat penimbunan saja.  Hal ini mendorong berbagai pihak termasuk pemerintah dan swasta untuk memikirkan jalan keluarnya dengan menghadirkan pengolahan sampat terpadu terutama yang berkaitan dengan sampah plastik.

Laporan Plastic Waste Makers Index pada 2021 menyebutkan bahwa dunia menghasilkan 139 juta metrik ton sampah per tahun. Di beberapa daerah, persoalan ini diperparah oleh ketidaksiapan TPA yang memicu deretan masalah seperti kelebihan kapasitas, pencemaran tanah, air dan udara, timbulnya limbah berbahaya, hingga mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi. Untuk itu diperlukan pengolahan sampah yang terpadu sebelum sampah diproses ke TPA.

Menanggapi permasalahan tersebut, pada Mei 2024, Jangjo memperkenalkan pengelolaan sampah Jangjo Zero Waste Integrated (JOWI) System. JOWI System sangat efektif untuk mendukung sistem desentralisasi pengolahan sampah di perkotaan karena membutuhkan area yang lebih sedikit dibandingkan sistem yang lama. Sistem ini hanya membutuhkan 3,000 m2 untuk mengelola 6,000 ton sampah campur per bulan menjadi habis, di mana dibandingkan sistem konvensional yang membutuhkan area pengelolaan sampah seluas 10,000 m2

JOWI memiliki berbagai keunggulan, seperti compact system yang dapat menghemat penggunaan lahan hingga 70%, pendekatan mixed waste friendly dimana sampah yang dikumpulkan hanya membutuhkan pemisahan sederhana namun diolah secara efisien dan efektif, dan memberikan laporan hasil berbasis manfaat yang dihasilkan dari pengolahan sampah melalui impact report.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengapresiasi langkah yang dilakukan Jangjo. “Kami berterima kasih kepada Jangjo yang telah berperan sangat aktif dalam  membantu pemerintah merealisasikan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Kontribusi Jangjo ini untuk membantu tercapainya misi Indonesia Bersih Sampah 2025. Ini merupakan sebuah sinergi yang baik antara pemerintah dan pihak swasta untuk menghasilkan tata kelola sampah yang tidak hanya sebatas kuantitatif, tetapi juga kualitatif.”

Perkembangan teknologi yang cukup pesat seharusnya juga mempu memberikan solusi terhadap pengolahan sampah kita, tinggal bagaimana kemauan kita saja.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *