Connect with us

News

Bayar PBB Kini Bisa Pakai GoPay

Published

on

Untuk Gadgetarian pengguna GoPay kini semakin dimudahkan dalam hal pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) khususnya di Jakarta.  Hal ini karena kini Gadgetarian pengguna GoPay yang berdomisili di Jakarta bisa membayar PBB melalui fitur GoTagihan di aplikasi GoJek.  Di masa pandemi yang semuanya dipaksa untuk dilakukan secara daring untuk meminimalisir kontak fisik, pembayaran PBB menggunakan GoPay akan sangat bermanfaat.

Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan, “GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak. Karena kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini.”

Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.  Meski penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) masih yang tertinggi di DKI Jakarta, namun sayangnya justru pembayaran PKB menggunakan GoPay justru belum tersedia.

Berikut Cara mudah membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan :

  1. Buka Aplikasi Gojek

  2. Pilih GoTagihan

  3. Pilih Kategori Public Services

  4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi

  5. Masukkan nomor ID / nomor tagihan

  6. Lakukan konfirmasi

  7. Masukkan PIN Rahasia GoPay

  8. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *