TechKnow
Frekuensi, Benda Kasat Mata Yang Mahal Harganya
Jika Gadgetarian sering mendengarkan radio pasti hafal dengan frekuensi radio kesayangannya seperti RRI Jakarta dengan frekuensi 98,3 FM. Tapi tahukah Gadgetarian bahwa telepon seluler yang kita gunakan sehari-hari juga menggunakan frekuensi. Frekuensi yang digunakan di Indonesia beragam, jika radio kita kenal dengan FM (Frequency Modulation) atau ada pula Amplitudo Modulation sedangkan pada telepon seluler terdapat low band, mid band dan high band.
Sambungan internet yang kita nikmati di ponsel merupakan sebuah runtutan jaringan dari stasiun sumi ke satelit lalu dipancarkan lagi ke menara di buji yang kemudian diproses oleh BTS (Base Transceiver Station). Dari BTS inilah akan dipancarkan sinyal ke ponsel kita semua menggunakan frekuensi yang bermacam-macam. Hal ini karena masing-masing frekuensi memiliki keunggulan sesuai dengan daerah yang akan dilayani.
Secara umum ketiga macam frekuensi ini memiliki daya jangkau yang berbeda-beda dimana rumusnya adalah makin tinggi frequensinya makin bagus kualitasnya namun memiliki jangkauan yang dekat sehingga membutuhkan banyak BTS agar dapat menjangkau semua area dan menghindari blankspot. Frekuensi jenis high band ini sangat baik digunakan untuk jaringan 5G seperti frekuensi 26GHz, namun frekuensi ini belum digunakan oleh operator seluler untuk menjalankan jaringan 5G karena belum ada jin dari pemerintah.
Sedangkan frekuensi jenis MidBand kini sudah banyak digunakan oleh operator seluler untuk menjalankan layanan 4GLTE yang sudah dimulai beberapa tahun lalu hingga kini. Frekuensi yang digunakan adalah 1800MHz,2100MHz,2300MHz,2600MHz,3300-3500MHz. Frekuensi jenis ini banyak digunakan karena yang paling ekonomis dengan kebutuhan perangkat BTS yang tak terlalu banyak karena jangkauannya yang cukup luas. Namun jangkauan tergantung kondisi, seperti di perkotaan yang banyak terdapat gedung maka jangkauannya antara 1,6 km dengan menara setinggi 100m.
Lalu bagaimana dengan LowBandFrequency? Frekuensi yang di Indonesia menggunakan 700MHz,850MHz,900MHz banyak digunakan pada perangkat CDMA seperti Telkom Flexi atau StarOne namun kini sudah tidak ada lagi. Frekuensi jenis ini banyak digunakan di daerah pedalaman maupun daerah pedesaan yang memiliki pengguna dengan jarak yang berjauhan. LowBandFrequency memiliki keunggulan jangkauannya yang luas hingga 35 kilometer. Namun LowBandFrequency memiliki kapasitas rendah sehingga tidak cocok digunakan untuk layanan 4G apalagi 5G.
Agar ruang udara Indonesia bisa dimanfaatkan secara optimal maka ruang uddar ini dikuasai oleh pemerintah dan bagi siapa saja yang ingin menggunakannya harus memperoleh ijin pemerintah. Untuk memperoleh ijin ini ada yang gratis ada pula yang berbayar. Ada dua macam ijin berbayar yang diberikan kepada pihak swasta yaitu Ijin Pita Frekuensi Radio (IPFR) serta Ijin Stasiun Radio. Keduanya memiliki tarif dan peruntukan yang berbeda-beda yang harganya ditentukan pemerintah dengan menyertakan beberapa komponen biaya seperti biaya ijin awal serta IPFR yang besarannya ditentukan oleh pemerintah.
Lalu berapa biaya yang dikeluarkan oleh operator seluler untuk dapat menggunakan frekuensi, tidak ada angka yang pasti namun operator seluler menyebutkan bahwa biaya untuk dapat menggunakan ruang udara Indonesia mencapai 12% hingga 13% dari semua baixa yang dikeluarkan operator seluler. Biaya yang dikeluarkan operator seluler saat ini sesungguhnya sudah lima kali lebih mahal dibanding tahun 2010 lalu. Untuk itulah operator seluler meminta kepada pemerintah untuk menurunkan tarif frekuensi setidaknya pada angka 7% dari seluruh biaya operacional yang mereka tanggung.
Itulah mengapa hingga saat ini layanan 5G belum dapat kita nikmati sebagaimana layaknya layanan 4G LTE. Hal ini karena ijin frekuensi yang belum diberikan pemerintah serta biaya ijin yang tinggi dan belum lagi masalah baru dengan hadirnya Starlink yang terkesan mendapatkan karpet meeah di Indonesia karena memiliki ijin khusus. Hal ini disesalkan oleh operator seluler karena mereka bersaing dengan Starlink namun memiliki perlakuan yang berbeda seperti penetapan tarif serta ijin yang berbeda pula.