Connect with us

News

Registrasi Biometrik Mulai Januari

Published

on

Setelah sempat diwacanakan beberapa waktu lalu, registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) akhirnya resmi akan mulai diterapkan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2026 mendatang.  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan registrasi ini bagi pelanggan baru dengan pendaftaran sukarela yang akan dimulai pada 1 Januari 2026, dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni, sebelum berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.  Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Pengumuman ini disampaikan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.  “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” jelas Edwin dalam sambutannya. Pernyataan ini memperkuat analisis sebelumnya yang mengungkap celah registrasi SIM card picu maraknya penipuan online.

Indosat Cegah Jutaan Upaya Penipuan

Lalu bagaimana dengan kesiapan operator seluler?  Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menyatakan operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan baru ini. Ia mengungkapkan bahwa calon pelanggan baru dapat memilih dua cara: menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti selama ini, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni. “Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan. Kebijakan transisi ini sejalan dengan informasi sebelumnya mengenai masa transisi 1 tahun registrasi kartu SIM pakai face recognition

Kesiapan operator tidak hanya sekadar pernyataan. Marwan memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah diambil. Pertama, operator telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai. Kedua, mereka telah menjalani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun. Ketiga, operator mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan.

talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *