Connect with us

News

Fintech Lending Diharapkan Jadi Jawaban Bukan Persoalan

Published

on

Kini makin banyak saja perusahaan fintech yang hadir di Indonesia dan kabarnya sudah ada 121 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.  Jumlah ini masih sangat banyak jika ditambah dengan yang ilegal yang setiap hari mencari mangsa.  Lalu bagaimana masyarakat memanfaat jasa fintech lending untuk hal yang bermanfaat dan tidak mencekik di kemudian hari.  Dan bagaimana para fintech lending ini “menjual dirinya” di tengah persaingan yang sangat ketat ini.

Banyak hal bisa dilakukan para fintech lending untuk bersaing merebut hati para calon nasabahnya, salah satunya adalah dengan memperkaya layanannya dengan fitur-fitur yang menarik.  Intinya mereka harus kreatif dalam menciptakan produk dan layanan agar menarik perhatian calon nasabahnya.  Slah satu fintech lending yang hadir di tengah masyarakat adalah JULO.  PT. JULO Teknologi Finansial (JULO) meluncurkan kredit digital dengan berbagai fitur transaksi meliputi kelengkapan transaksi cash dan non-cash.

JULO yang menerima izin fintech peer-to-peer lending permanen dari OJK sejak Mei 2020 ini memperkenalkan fitur JULO terbaru, Gadgetarian para pengguna JULO dapat menggunakan limit kredit digital – sampai Rp15 juta – untuk berbagai layanan meliputi tarik dan kirim dana, beli pulsa dan data, bayar tagihan listrik PLN, top-up dompet digital, bayar e-commerce, bayar QRIS, bayar tagihan BPJS sampai kartu prabayar.  Pembayaran dapat dilakukan dengan bunga 0,1%/hari.

JULO berharap dapat membantu para pengusaha kecil yang sering tidak mendapatkan akses ke layanan keuangan untuk mendapatkan modal usaha.  Meski belum merata ke seluruh Indonesia karena 70% pengguna JULO ada di Pulau Jawa, fitur JULO Kredit Digital diharapkan mampu menata kembali hidup para nasabah JULO.  CEO & Co-founder JULO, Adrianus Hitijahubessy mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berusaha agar layanannya tidak hanya sampai ke pertkotaan saja namun juga hingga ke pedesaan dengan harapan layanan internet di pedesaan kedepan akan semakin baik.

Tak bisa dipungkiri literasi terhadap pinjaman online (pinjol) atau fintech lending sangat sedikit sehingga banyak masyarakat yang terjerat oleh hutang dari para rentenir yang menggunakan cap sebagai fintech lending.  Pihak OJK sendiri sudah sering kali memblokir para fintech lending ilegal tersebut namun masih saja terus bermunculan.  Masyarakat sendiri masih banyak yang menganggap meminjam uang ke pinjol merupakan jalan keluar, padahal akan mencekik karena bunganya yang tinggi dan akan diteror ketika gagal bayar.

Fintech lending seperti JULO diharapkan berperan aktif untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengatur keuangan atau dalam meminjam uang agar lebih banyak digunakan untuk kebutuhan yang produktif ketimbang kebutuhan yang konsumtif. Sehingga nantinya fintech lending akan bermanfaat sebagai jawaban bukan persoalan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *