News
BAKTI Kominfo Bantah Terkait Kasus SAP
Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP telah melakukan suap terhadap beberapa pejabat di Republik Indonesia. Hal ini tertuang dalam informasi resmi yang dikeluarkan oleh U.S. Justice Department and the Securities and Exchange Commission (SEC). Dalam laporannya tersebut Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) disebutkan terkait di dalamnya.
SEC juga menyebutkan bahwa SAP telah memberikan gratifikasi kepada tak hanya para pejabat di RI namun juga di Afrika Selatan berupa barang-barang mewah guna mendapatkan jaringan dan keuntungan bisnis dari lembaga di Indonesia dan Afrika Selatan. SEC juga mengumumkan bahwa SAP harus membayar denda sebesar US$ 220 juta atau sekira Rp 3,4 triliun.
Atas kabar tersebut pihak BP3TI yang kini bernama BAKTI Kominfo menyampaikan bebera hal sebagai berikut:
1. Pada tahun 2018, BP3TI berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
2. Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp. 12.6 Milyar. Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
3. Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
Foto: Dok.SAP